Tentang Kelompok Usaha Bersama Jasasadaya Bagian Ke 2
Visi dan Misi Kelompok Usaha Bersama Jasasadaya Bogor:
Misi :
Menjadi kelompok usaha bersama berbasis syariah gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan membantu modal usaha anggota.
Visi :
- Meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
- Memberikan kemudahan kepada anggota dalam membutuhkan modal usaha.
- Membentuk budaya menabung para anggota.
- Mempererat silaturahmi diantara anggota dengan tidak membeda-bedakan status ekonomi.
KUB terdefinisi sebagai kelompok usaha bersama, Pemerintah melalui Kementerian menganjurkan agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dengan membentuk kelompok usaha bersama, seperti lima orang perintis di daerah Cipaku, Bogor Selatan mendirikan KUB Jasasadaya.
Dalam hal ini Pemerintah mengijinkan agar kelompok usaha bersama membangun usaha tanpa harus memenuhi kewajiban legalitas seperti memiliki Akta Notaris, mendaftarkan usahanya di Kementerian Kehakiman, atau kewajiban memiliki NPWP. Ini merupakan sebuah fasilitas untuk lebih dahulu memiliki usaha, sepanjang memiliki Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Masing-masing Kementerian menggunakan istilah berbeda-beda untuk kelompok usaha bersama ini. Beberapa contoh untuk setiap Kementerian menggunakan :
- KUB ( Kementerian Perindustrian ).
- KUBE ( Kementerian Sosial ).
- KUBA ( Kementerian Kelautan ).
Comments
Post a Comment
Maaf Bila Ada Kesalahan Sistem Dan Ketidaknyamanan Anda